www.smatrensains.sch.id- Guru
besar merupakan puncak dari tingkatan seorang dosen, Penggagas Pesantren Sains (Trensains) mendapat
gelar Guru Besar dalam bidang Fisika Teoritik berdasarkan SK Guru Besar nomor
74921/MPK/KP/2020. Sebelumya Prof. Agus Purwanto, D.Sc. meraih gelar doktor
dari Universitas Hirosima jepang pada usia 38 tahun dan berencana menjadi
professor 7 tahun kemudian. Namun, karena kesibukan beliau juga sebagai seorang
aktivis dakwah sehingga gelar Guru Besar baru bisa direalisasikan pada tahun
ini (2020).
Sepulang
dari jepang, penggagas Trensains
yang akrab disapa Guspur (akronim dari Agus
Purwanto) itu yang merupakan seorang aktivis
dakwah dan akademisi telah ditunggu umat dan mengharuskannya banyak keliling
kota bahkan negara untuk urusan dakwah. Beliau memutuskan untuk berhenti
berdakwah dengan menulis buku yang berisi kajian dalam berdakwah (ceramah)
untuk menjawab pertanyaan masyarakat luas. Pada tahun 2008 terbitlah buku Ayat-Ayat
Semesta dengan itu berdalih berhenti dakwah, undangan ceramah dan pembicara semakin
berdatangan, seperti yang diungkapkannya
“Niat
awal saya menulis buku untuk berhenti berdakwah karena saat ceramah
pertanyaanya serupa, saya berpikir dengan menulis buku jadi orang bisa tau dari baca buku saja sekaligus
menjawab pertanyaan. Alih-alih berhenti berdakwah, malah undangan ceramah,
bedah buku, pemateri semakin berdatangan”
Pada
tahun 2008-2012 pengajuan guru besar terhalang syarat-syarat administrasi.
Ditahun 2013 beliau disibukkan dengan realisasi Trensains di Sragen dan
Tebuireng, sehingga memutuskan untuk meninggalkan administrasi guru besar. Saat
Trensains telah meluluskan santri (2017) dan didukung para asatidz sudah
berpengalaman dalam mengurus Trensains, Sang Penggagas Trensains itu meminta
izin untuk mengurus administrasi Guru Besar (2018).
Pengajuan
guru besar membuahkan hasil pada tahun ini, perjalanan beliau dimulai pada
bulan Agustus 2018 dengan mengajukan di tingkat universitas (ITS), setahun
kemudian masuk pengajuannya. Tanggal 27 Maret 2020 dipersilahkan senat guru
besar ITS untuk menyampaikan visi mis terkait guru besar. Pada 29 September
2020 SK Guru besar tersebut turun. Kesan yang beliau rasakan saat itu,
“Perasaan
lega, satu urusan terselesaikan”
Menjadi
Guru besar, puncak dari tingkatan seorang dosen bukanlah hal yang mudah karena
harus melewati tingkatan sebelumnya (Asisten Ahli, Lektor, Lektor kepala)
selain itu syarat administrasinya harus terpenuhi. Syarat administrasi menjadi
Guru besar adalah jumlah angka kredit kumulatif paling rendah dosen berpendidikan
doktor atau yang sederajat sebesar 850 yang terdiri dari 2 unsur kum yaitu, unsur utama ada Pendidikan, Pelaksanaan
Pendidikan, pepenelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan diri dan unsur
penunjang, serta publikasi internasional terakreditasi dengan nama pertama.
Menurut
penggagas Trensains yang akrab disapa Gus Pur “syarat publikasi internasional
terakreditrasi dengan nama pertama, biasanya yang menjadi kesulitan utama
seorang dosen saat mengajukan Guru Besar”
Untuk
setiap naik jenjang tingkatan jabatan, salah satu syaratnya menyertakan artikel.
Artikel yang membawa Gus Pur menjadi Guru Besar adalah beliau menulis artikel
tentang jenis-jenis entangled state, dengan entanglement terbitan suatu
keadaan stage membuat kriteria dan klasifikasi menghitung jumlah
multipartistage sebagai dasar untuk mengkaji teleportasi kuantum.
“Menjadi
seorang Guru besar merupakan tannggung jawab dan kewenangan menjadi promotor
mahasiswa S3 juga memberi pengaruh ke akreditasi prodi jurusan pada universitas dan produksi
penelitian publikasi paten. Untuk Trensains, adanya kepercayaan masyarakat lebih
karena penggagasnya kini seorang professor yang membangun kultur ilmiah sejak
dini sehingga spirit keilmiahan terbawa ke jenjang selanjutnya dan menghasilkan
ilmuawan kealaman” pungkas Prof. Agus Purwanto, D.Sc. saat diwawancarai Tim
melalui Video Conferencing Zoom
"Tasawuf tanpa fikih itu gila, fikih tanpa tasawuh itu dusta. " Pungkasnya.
.............................................................
Pewarta: Nadiah Salma
Publisher: A. Ghofur